IDXChannel - Surat kuasa pengambilan sertifikat tanah penting diketahui. Selain untuk pengambilan sertifikat di BPN, surat kuasa ini juga dapat dibuat untuk pengambilan sertifikat tanah di bank. Konteksnya, sertifikat tanah tersebut sedang dijaminkan di bank untuk keperluan kredit.
Sertifikat tanah diterbitkan untuk keperluan yang berkaitan dengan pemegang hak milik yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1. Untuk itu diperlukan pengetahuan tentang cara pembuatan sertifikat tanah yang baik dan benar.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (8/12/2023), IDX Channel telah merangkum surat kuasa pengambilan sertifikat tanah, sebagai berikut.
Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Surat Kuasa
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Nomor KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
Nomor KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa untuk mengambil sertifikat tanah atas nama (isi dengan nama pemilik tanah) dengan rincian sertifikat tanah:
Nomor Sertifikat Tanah:
Lokasi Tanah :
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan dengan semestinya.
Tanggal, bulan, tahun
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(tanda tangan nama lengkap) (tanda tangan nama lengkap)