2. Penggunaan Meterai yang Keliru
Pada seleksi CPNS periode sebelumnya, masih didapati peserta seleksi CPNS yang menggunakan satu materai untuk dua dokumen berbeda. Penggunaan satu materai untuk dua dokumen yang berbeda tidak dibenarkan, sehingga hal ini dapat membuat peserta juga gugur dalam proses seleksi CPNS.
3. Akreditasi yang Kurang Tepat
Akreditasi juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh peserta. Karena masih ditemui peserta yang akreditasi prodi atau universitasnya tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh lembaga atau instansi yang dilamar. Biasanya hal ini terjadi, karena peserta luput dalam memperhatikan syarat dan ketentuan yang diminta oleh lembaga/instansi terkait.
Misalnya saja, sebuah instansi mencantumkan kriteria akreditasi A untuk prodi dan universitas saat peserta lulus. Namun, hal tersebut luput dari pandangan peserta yang ternyata saat dirinya lulus akreditasi dari prodi dan universitas masih B. Akreditasi ini biasanya dapat ditemukan dalam ijazah atau lembaran pendamping yang biasanya diberikan bersama ijazah.
4. Perbedaan Nama di Ijazah dan Dokumen Resmi Lainnya
Persoalan perbedaan nama di zaman sekarang, tampak nyaris mustahil ditemui, akan tetapi hal tersebut dalam beberapa kesempatan masih kerap terjadi. Perbedaan nama ini biasanya terjadi karena adanya pengurangan atau penambahan huruf pada nama peserta di dokumen resmi, baik dalam ijazah maupun akta kelahiran.
Jika terjadi perbedaan nama ini, tim verifikator dapat menggugurkan calon peserta CPNS, karena data dokumen peserta dianggap invalid. Oleh karena itu, pada tahap ini peserta harus memastikan bahwa nama yang terdapat di ijazah, akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya adalah sama.