IDXChannel – Seiring dengan banyaknya penggunaan kendaraan listrik, banyak orang pun tertarik untuk mengetahui syarat dan cara membuka SPKLU.
SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum adalah fasilitas pengisian daya untuk kendaraan listrik (EV) yang dibangun dan dikelola bersama oleh PLN dan mitra. Di tengah revolusi kendaraan listrik, SPKLU menjadi peluang usaha strategis dan potensial. Melalui skema kemitraan, investor atau pemilik lahan dapat membuka SPKLU tanpa repot urusan perizinan, instalasi, dan pemeliharaan karena sudah dikelola bersama PLN.
Lantas, bagaimana syarat dan cara membuka SPKLU? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Syarat dan Cara Membuka SPKLU
Dilansir dari laman resminya, PLN membuka layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik dengan skema Partnership SPKLU. Ada beberapa pilihan skema yang tersedia dan bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan.
Adapun syarat membuka SPKLU antara lain sebagai berikut.
- Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi.
- Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis Partnership SPKLU PLN.
- Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN.
- Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama.
- Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait.
- Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN.
- Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait.
- Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
- Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah diakses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
- Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN.
Selanjutnya, alur pendaftaran sebagai mitra bisa dilakukan dengan langkah berikut.
- Sosialisasi Produk dan Pengajuan
Calon mitra mengunjungi portal kemitraan SPKLU di PLN Mobile atau laman resmi, lalu mendaftar dan mengisi formulir online.
- Verifikasi Dokumen
Akan dilakukan verifikasi dokumen persyaratan, seperti lahan dan kelayakan teknis serta finansial. Nantinya, pihak PLN juga akan melakukan survei lokasi.
- Penawaran dan Negosiasi
Selanjutnya, PLN dan mitra menentukan paket, lokasi, harga, dan format kerja sama.
- Penandatanganan Kontrak
Setelah sepakat, dilakukan penandatanganan kontrak, berikut pembayaran biaya instalasi awal.
- Pembangunan dan Uji Coba
Instalasi SPKLU dilakukan, kemudian diuji untuk memastikan operasional sesuai standar.
- Pendaftaran ke KESDM dan Operasional
Setelah lolos uji, SPKLU didaftarkan ke Kementerian ESDM dan mulai beroperasi komersial.
Itulah penjelasan mengenai syarat dan cara membuka SPKLU untuk usaha yang bisa Anda jadikan referensi jika tertarik untuk membuka bisnis ini.