sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Syarat, Layanan, dan Cara Daftar

Milenomic editor Iqbal Widiarko
16/01/2024 14:20 WIB
SIPP BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Syarat, Layanan, dan Cara Daftar. (Foto: MNC Media)
SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Syarat, Layanan, dan Cara Daftar. (Foto: MNC Media)

Hal ini sangat bermanfaat terutama bagi perusahaan yang memiliki jumlah karyawan yang banyak, bahkan mencapai ratusan hingga ribuan. Informasi mengenai keanggotaan yang mencakup data perusahaan, data pekerja, rincian gaji, serta perhitungan iuran dapat diatur dengan cepat dan tepat melalui sistem ini.

Syarat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

  • Syarat Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja (TKHK)


Kepesertaan TKHK adalah karyawan yang memiliki hubungan kontrak kerja dan mengisi jabatan dalam perusahaan. Syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Dokumen asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen asli dan fotokopi NPWP perusahaan
Dokumen asli dan fotokopi akta perdagangan perusahaan
Fotokopi KTP karyawan
Fotokopi Kartu Keluarga karyawan
Pas foto ukuran 2x3 (1 lembar)

  • Syarat Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK)


Jenis kepesertaan TKLHK merujuk pada tenaga kerja yang tidak memiliki hubungan kontrak dengan perusahaan. Biasanya, mereka adalah freelancer, arsitek, atau pengacara. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

Fotokopi KTP karyawan
Pas foto ukuran 2x3 (1 lembar)

Layanan SIPP BPJS Ketenagakerjaan

  • Monitoring Pembayaran Iuran

SIPP BPJS Ketenagakerjaan juga membantu perusahaan memastikan setiap karyawan telah membayar iuran wajib atau premi sesuai ketentuan. Fitur Monitoring ini juga memudahkan pihak BPJS mengecek bahwa perusahaan telah mematuhi aturan untuk membayarkan iuran sekian persen bagi setiap karyawannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement