sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Tahu Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam? Ini Penjelasannya

Milenomic editor Shifa Nurhaliza
30/05/2021 15:50 WIB
Arti koperasi simpan pinjam adalah koperasi dimana didalamnya terdapat kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana terhadap anggotanya namun dengan bunga rendah.
Sudah Tahu Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam? Ini Penjelasannya. (Foto : MNC Media)
Sudah Tahu Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam? Ini Penjelasannya. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan tertua di Indonesia yang muncul sejak zaman penjajahan Belanda. Dibanding lembaga atau badan usaha lainnya, landasan koperasi memang berbeda. Kekeluargaan serta gotong royong merupakan prinsip utama lembaga keuangan ini.

Secara umum, arti koperasi simpan pinjam adalah koperasi dimana didalamnya terdapat kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana terhadap para anggotanya namun dengan bunga yang rendah.

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

Mengutip berbagai sumber, Minggu (30/5/2021), pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro. Disebutkan, bahwa koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Terdapat dua sumber modal yang bisa didapatkan, kita bisa mendapatkannya dari modal itu sendiri yakni modal yang berasal dari para anggotanya karena ia telah melakukan simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela dan hibah. Selain itu, modal juga bisa bersumber dari modal pinjaman yang dihimpun oleh koperasi atau pun lembaga lainnya.

Adapun beberapa prinsip dari adanya Koperasi Simpan Pinjam yakni:

- Terbuka dan sukarela merupakan sifat dari keanggotaanya

- Mandiri dan demokratis merupakan sistem dari koperasinya

- Rapat anggota merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam koperasi tersebut

- Anggotanya akan mendapatkan laba koperasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil berdasarkan hasil kesepakatan. (FHM)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement