Adapun beberapa prinsip dari adanya Koperasi Simpan Pinjam yakni:
- Terbuka dan sukarela merupakan sifat dari keanggotaanya
- Mandiri dan demokratis merupakan sistem dari koperasinya
- Rapat anggota merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam koperasi tersebut
- Anggotanya akan mendapatkan laba koperasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil berdasarkan hasil kesepakatan. (FHM)