IDXChannel – Syarat naik kereta api untuk anak-anak perlu diketahui terutama bagi orangtua yang ingin mengajak buah hatinya melakukan perjalanan jauh.
Kereta api merupakan salah satu moda transportasi yang kerap dipilih masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Adapun aturan perjalanan dengan kereta api ini diberlakukan berdasarkan kategori usia masing-masing penumpang. Syarat naik kereta api untuk anak-anak tentu berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi orang dewasa.
Berikut syarat naik kereta api untuk anak-anak yang berhasil dirangkum IDXChannel.
Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-Anak
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat ketentuan dan syarat naik kereta api untuk anak-anak. Berikut beberapa syarat dan ketentuannya.
A. Anak-Anak Usia 6-17 Tahun
Beberapa syarat naik kereta api jarak jauh bagi anak-anak berusia 6-17 tahun antara lain sebagai berikut.
- Sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melampirkan bukti vaksin Covid-19 dosis kedua.
- Bagi anak yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Bagi anak yang belum atau tidak divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
B. Anak-Anak Usia di Bawah 6 Tahun
Bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Tidak wajib vaksin Covid-19.
- Tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib dengan pendampingan orangtua yang telah memenuhi syarat perjalanan dengan kereta api.
- Menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, anak-anak di bawah 12 tahun perlu memenuhi syarat sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api antara lain sebagai berikut.
- Anak-anak wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
- Mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
- Wajib dalam kondisi sehat dengan suhu tidak boleh lebih dari 37,5 derajat celcius.
- Wajib menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis untuk menutup hidung dan mulut.
- Dilarang berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperbolehkan makan dan minum bagi penumpang dengan perjalanan kurang dari dua jam, dikecualikan bagi yang harus mengonsumsi obat dalam rentang waktu tersebut dan jika tidak dilakukan akan dapat membahayakan keselamatan.
Itulah beberapa syarat naik kereta api untuk anak-anak yang perlu diketahui oleh orangtua. Semoga bermanfaat!