sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahukah Kemoterapi Apa Ditanggung BPJS? Yuk Intip Penjelasannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
26/03/2024 16:00 WIB
Kemoterapi apa yang ditanggung BPJS? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan sejumlah pasien.
Tahukah Kemoterapi Apa Ditanggung BPJS? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Tahukah Kemoterapi Apa Ditanggung BPJS? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, BPJS menanggung semua manfaat penyakit yang tercakup dalam regulasi JKN-KIS, termasuk penyakit kronis seperti kanker. Ini memastikan bahwa semua pasien kanker yang terdaftar di BPJS dapat memperoleh kemoterapi secara gratis.

Sudah ada kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan 714 rumah sakit yang dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan kemoterapi. Ini mencakup 507 rumah sakit dengan onkologi board dan 35 rumah sakit dengan sarana radio terapi. Dengan demikian, pasien kanker di seluruh Indonesia dapat mengakses kemoterapi dengan lebih mudah.

Tahukah Kemoterapi Apa Ditanggung BPJS? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Syarat Kemoterapi Gratis BPJS

Adapun persyaratan untuk mendapatkan kemoterapi gratis dengan BPJS antara lain adalah kartu BPJS asli dan fotokopinya, KTP dan KK beserta fotokopinya, rujukan dari puskesmas/klinik/dokter yang bekerja sama dengan BPJS, serta hasil diagnosis kanker dan jadwal kemoterapi.

Dengan tersedianya kemoterapi gratis melalui BPJS, diharapkan semakin banyak pasien kanker yang dapat memperoleh akses terhadap pengobatan yang mereka perlukan tanpa harus merasa terbebani oleh biaya yang tinggi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement