sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Bayar Kartu Kredit 1 Hari Berapa Dendanya? Simak Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
02/05/2025 10:12 WIB
Telat bayar kartu kredit 1 hari seringkali dialami oleh banyak nasabah karena berbagai alasan. Lantas, berapa dendanya? Cek ketentuannya seperti berikut. 
Telat Bayar Kartu Kredit 1 Hari Berapa Dendanya? Simak Penjelasannya. (Foto: iNews Media Group)
Telat Bayar Kartu Kredit 1 Hari Berapa Dendanya? Simak Penjelasannya. (Foto: iNews Media Group)

1. Denda Keterlambatan

Menurut regulasi dari Bank Indonesia, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit biasanya berkisar 1-3 persen dari total tagihan (maksimal Rp150.000), tergantung kebijakan masing-masing bank. Artinya, jika tagihan Anda adalah Rp5.000.000 dan telat bayar 1 hari, maka Anda bisa dikenakan denda sebesar Rp50.000. 

Beberapa bank memang memberikan kelonggaran "grace period" atau masa tenggang satu hari, tetapi tidak semua bank menerapkannya. Jadi, meskipun telat hanya satu hari, Anda tetap bisa terkena denda.

2. Bunga Berjalan

Selain denda, Anda juga akan dikenakan bunga keterlambatan yang dihitung dari sisa tagihan. Rata-rata bunga kartu kredit di Indonesia berkisar antara 1,75–2,25 persen per bulan, yang akan dihitung secara harian.

3. Skor Kredit Menurun

Bank melaporkan histori pembayaran kartu kredit ke SLIK OJK (dulu BI Checking). Keterlambatan, bahkan satu hari, bisa memengaruhi kolektibilitas kredit Anda jika terjadi secara berulang. Hal ini akan menyulitkan Anda saat mengajukan pinjaman atau kredit lainnya di masa depan.

4. Penagihan dari Pihak Ketiga

Jika keterlambatan berlanjut hingga berhari-hari atau berminggu-minggu, Anda bisa mendapatkan telepon dari pihak penagih atau bahkan dikenakan biaya tambahan lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement