1. Denda Keterlambatan
Menurut regulasi dari Bank Indonesia, denda keterlambatan pembayaran kartu kredit biasanya berkisar 1-3 persen dari total tagihan (maksimal Rp150.000), tergantung kebijakan masing-masing bank. Artinya, jika tagihan Anda adalah Rp5.000.000 dan telat bayar 1 hari, maka Anda bisa dikenakan denda sebesar Rp50.000.
Beberapa bank memang memberikan kelonggaran "grace period" atau masa tenggang satu hari, tetapi tidak semua bank menerapkannya. Jadi, meskipun telat hanya satu hari, Anda tetap bisa terkena denda.
2. Bunga Berjalan
Selain denda, Anda juga akan dikenakan bunga keterlambatan yang dihitung dari sisa tagihan. Rata-rata bunga kartu kredit di Indonesia berkisar antara 1,75–2,25 persen per bulan, yang akan dihitung secara harian.
3. Skor Kredit Menurun
Bank melaporkan histori pembayaran kartu kredit ke SLIK OJK (dulu BI Checking). Keterlambatan, bahkan satu hari, bisa memengaruhi kolektibilitas kredit Anda jika terjadi secara berulang. Hal ini akan menyulitkan Anda saat mengajukan pinjaman atau kredit lainnya di masa depan.
4. Penagihan dari Pihak Ketiga
Jika keterlambatan berlanjut hingga berhari-hari atau berminggu-minggu, Anda bisa mendapatkan telepon dari pihak penagih atau bahkan dikenakan biaya tambahan lainnya.