IDXChannel – Tidak bisa bayar angsuran FIF kerap dialami oleh sebagian nasabah pemilik kredit kendaraan ini.
Dikutip dari laman FIF Group, FIF adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan (leasing) sepeda motor, khususnya Honda. Selain kredit motor, FIF juga menyediakan layanan pembiayaan modal kerja, investasi, hingga pembiayaan multiguna.
Seperti halnya perusahaan pembiayaan lainnya, angsuran FIF pun harus dibayarkan tepat waktu dengan ketentuan bunga per bulannya. Jika tidak bisa bayar angsuran FIF tepat waktu, maka nasabah pun akan dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi.
Agar lebih jelas, berikut IDXChannel mengulas ketentuan denda jika nasabah tidak bisa bayar angsuran FIF tepat pada waktunya.
Denda Tidak Bisa Bayar FIF Tepat Waktu
Perlu diketahui, FIF memiliki ketentuan pemberlakukan bunga setiap bulannya sebesar 3,32 hingga 11% persen yang ditambahkan ke dalam cicilan pokok dari pembiayaan yang diambil. Adapun bagi debitur yang tidak bisa bayar angsuran tepat waktu atau sesuai tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda yang dihitung secara harian.