- Kota Yogyakarta: Rp2.655.041
- Kabupaten Sleman: Rp2.466.514
- Kabupaten Bantul: Rp2.360.533
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263
- Provinsi DIY (UMP): Rp2.264.080
Dalam Ketetapan Gubernur DIY ini disebutkan bahwa UMR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya dengan besaran yang lebih rendah dari UMR Yogyakarta 2025, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. Sementara itu, pengusaha yang sudah membayar pekerjanya di atas ketentuan UMR Yogyakarta 2025 juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Ketentuan UMR Yogyakarta 2025 ini juga berlaku hanya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun namun memiliki kualifikasi sesuai jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Yogyakarta 2025.
Itulah penjelasan mengenai UMR Yogyakarta 2025 dan daerah lainnya di Provinsi DIY yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkarier.