IDXChannel – Alasan klaim asuransi bisa ditolak perlu Anda pahami. Asuransi adalah bentuk perlindungan finansial yang memberikan rasa aman ketika risiko datang. Namun, tidak sedikit nasabah yang merasa kecewa saat klaim asuransi ditolak oleh pihak perusahaan. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apa saja penyebabnya?
Alasan Klaim Asuransi Bisa Ditolak
1. Polis Tidak Aktif atau Lapse
Salah satu alasan paling umum klaim asuransi ditolak adalah karena polis asuransi tidak aktif. Ini biasanya terjadi karena premi tidak dibayar tepat waktu atau dibiarkan menunggak hingga melewati masa tenggang (grace period).
2. Informasi Tidak Sesuai atau Palsu
Pihak asuransi akan memverifikasi setiap informasi yang Anda berikan saat pengajuan klaim. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, tidak jujur, atau dimanipulasi, maka klaim bisa langsung ditolak.
3. Klaim Tidak Termasuk dalam Pertanggungan
Setiap produk asuransi memiliki batasan dan pengecualian tertentu. Jika Anda mengajukan klaim untuk risiko yang tidak termasuk dalam polis pertanggungan, maka klaim akan ditolak.
4. Masa Tunggu Belum Terpenuhi
Beberapa jenis asuransi, seperti asuransi kesehatan atau penyakit kritis, memiliki masa tunggu (waiting period). Jika klaim diajukan sebelum masa tunggu berakhir, kemungkinan besar akan ditolak.
5. Dokumen Klaim Tidak Lengkap
Perusahaan asuransi membutuhkan dokumen yang lengkap dan valid untuk memproses klaim. Jika dokumen tidak lengkap, tidak jelas, atau ada yang kurang, proses klaim bisa tertunda atau ditolak.
6. Pengajuan Klaim Terlambat
Setiap jenis klaim memiliki batas waktu pelaporan. Jika klaim diajukan melebihi batas waktu tersebut, maka perusahaan asuransi berhak menolaknya.
7. Tindakan Melanggar Hukum atau Kesengajaan
Asuransi tidak menanggung risiko yang timbul karena tindakan melawan hukum atau disengaja oleh tertanggung. Jika terbukti demikian, maka klaim pasti akan ditolak.
Agar klaim asuransi tidak ditolak, penting untuk memahami isi polis, memberikan informasi dengan jujur, dan mengikuti prosedur yang ditentukan. Dengan lebih teliti dan sadar terhadap hak serta kewajiban sebagai pemegang polis, Anda dapat meminimalkan risiko penolakan klaim di masa depan.
(Shifa Nurhaliza Putri)