sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
05/06/2025 18:17 WIB
Aturan baru tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat (Foto: iNews Media Group)
Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan bagi peserta asuransi untuk menanggung minimal 10 persen dari total klaim pengobatan yang diajukan. Aturan baru tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 yang mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan dan ditandatangani pada 19 Mei 2025. 

Skema ini dikenal sebagai copayment dan berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care) tingkat lanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan aturan baru ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan. 

Salah satu fokus utamanya adalah penguatan manajemen risiko melalui pemanfaatan digitalisasi data kesehatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement