sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
05/06/2025 18:17 WIB
Aturan baru tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat (Foto: iNews Media Group)
Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat (Foto: iNews Media Group)

"OJK mendorong pengelolaan risiko yang lebih baik melalui digitalisasi data kesehatan, untuk efektivitas layanan medis dan obat," kata Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (2/6/2025).

Adapun batas maksimum co-payment ditentukan sebesar Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. 

Batas ini dapat dinaikkan bila disepakati kedua belah pihak dan dinyatakan dalam Polis Asuransi.

“Aturan ini tetap berlaku meskipun produk asuransi kesehatan digabung dengan asuransi lain dalam sistem koordinasi manfaat (coordination of benefit),” demikian tercantum dalam ketentuan SEOJK tersebut.

Namun demikian, skema copayment ini tidak berlaku bagi Produk Asuransi Mikro, yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.  Produk ini dikecualikan untuk menjaga akses perlindungan kesehatan bagi segmen rentan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement