sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
05/06/2025 18:17 WIB
Aturan baru tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat (Foto: iNews Media Group)
Aturan Baru, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat (Foto: iNews Media Group)

SEOJK ini juga memberikan kewenangan kepada perusahaan asuransi untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian ulang atas premi dan kontribusi saat perpanjangan polis, berdasarkan riwayat klaim peserta.

Selain itu, aturan juga mengatur kewajiban medical check up (MCU) bagi calon pemegang polis individu. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan kebijakan underwriting perusahaan, usia, serta hasil kuesioner kesehatan calon peserta.

Dengan adanya aturan ini, perusahaan asuransi juga diwajibkan memiliki Dewan Penasehat Medis (DPM) yang terdiri dari dokter spesialis. DPM bertugas memberikan masukan terkait layanan medis dan telaah utilisasi kepada perusahaan asuransi.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement