- Tarif untuk setiap rahang maksimal Rp500.000.
- Pemasangan 1 sampai 8 gigi sebesar Rp250.000 per rahang.
- Kehilangan 9 sampai 16 gigi sebesar Rp500.000 per rahang.
Pelayanan pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan dapat diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Pelayanan ini hanya diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dokter gigi.
Yuk Intip Harga Pasang Gigi Palsu 1 Biji di Puskesmas Lewat BPJS. (FOTO: MNC MEDIA)
Harga Pasang Gigi Palsu di Klinik dan Rumah Sakit
Biaya pemasangan gigi palsu di klinik dan rumah sakit bervariasi tergantung pada jenis gigi palsu yang dipilih pasien. Besaran harga juga dipengaruhi oleh tarif dokter dan fasilitas yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Sebagai acuan, drg. Callista Argentina dari Nurtura Dental Clinic menyatakan bahwa biaya cabut gigi di klinik atau rumah sakit swasta di wilayah DKI Jakarta berkisar antara Rp200.000 hingga Rp2.000.000.