“Pada prinsipnya juga diimbau dalam penyampaian pendapat ini juga dilindungi oleh undang-undang. Ada aturan yang mengatur suatu regulasi sehingga petugas pelayanan Polri, TNI, Pemprov DKI akan mengawal aspirasi saudara-saudara buruh dapat tersampaikan dengan baik, dapat tersampaikan dengan aman dan nyaman,” kata dia.
“Begitu juga dengan personel yang terlibat, ini juga merupakan saudara-saudara kita sehingga kita tidak terprovokasi, aspirasi tersampaikan dengan damai dan tertib,” ujar dia.
(Dhera Arizona)