IDXChannel- China memprotes keras kebijakan Lithuania yang mengusir tiga perwakilan misi diplomatik Negeri Tirai Bambu. Lithuania menyatakan ketiganya sebagai persona non grata.
Dilansir dari RIA Novosti, Senin (2/12/2024), Kementerian Luar Negeri Lithuania mengumumkan tiga perwakilan misi diplomatik China telah dinyatakan sebagai persona non grata pada Jumat (29/11/2024). Persona non grata adalah istilah dalam hukum diplomatik yang berarti orang tersebur tidak diterima.
Pemerintah Luthuania pun memerintahkan ketiga wakil diplomatik China itu diusir dalam waktu seminggu. Keputusan tersebut dibuat karena status dan kegiatan staf yang tidak terakreditasi dengan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik, prinsip-prinsip dan praktik-praktik hukum internasional lainnya, dan undang-undang Lithuania.
"Pada tanggal 29 November, Kementerian Luar Negeri Lithuania, tanpa alasan apa pun, menyatakan personil diplomatik yang relevan dari Kantor Kuasa Usaha China di Lithuania sebagai 'persona non grata' dan menuntut agar mereka meninggalkan negara itu dalam waktu yang diperlukan. China mengutuk keras dan dengan tegas menolak tindakan sembrono dan provokatif ini," tulis Kemlu China.
Lithuania menilai langkah itu diambil sebagai balasan terhadap pernyataan China yang menyinggung sikap isu Taiwan. Pemerintah Lithuania sebelumnya secara serius melanggar prinsip satu-China dalam isu-isu terkait Taiwan.