Sebagai informasi, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengungkap adanya dugaan transaksi janggal yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK. Bahkan, Novel menduga dugaan transaksi janggal itu memiliki nominal yang terbilang cukup besar.
"Laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada yang katakan hampir Rp 1 triliun," ujar Novel Baswedan di podcast Youtube bertajuk ‘Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ yang dikutip Senin (3/7/2023).
(FRI)