"Bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," ungkap Kurnia.
"Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," imbuhnya.
Kurnia menilai akan lebih adil dan transparan jika Alexander Marwata mendeklarasikan potensi benturan kepentingan ke Dewan Pengawas (Dewas) maupun pimpinan KPK lainnya. Hal itu, nantinya akan menjadi penilaian bagi Dewas maupun pimpinan KPK lainnya
"Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," tegasnya.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun dari tingkat pemeriksaan dan klarifikasi di Kedeputian Pencegahan ke tahap penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait harta janggal Rafael Alun Trisambodo.
(YNA)