IDXChannel—Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa vape atau perangkat rokok elektrik adalah pintu masuk narkotika jenis cair. Sehingga ia tetap berupaya untuk melarang peredaran rokok elektrik tersebut di Indonesia.
"Karena kita tahu vape adalah salah satu pintu masuk narkotika," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan narkoba ketamin di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Menurut Suyudi, vape merupakan pintu masuk narkotika, karena telah terjadi evolusi perubahan narkoba di taraf internasional maupun Indonesia.
"Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari bentuk padat menjadi cair. Dan pintu masuknya adalah vape," ujar Suyudi.
Karena itu, kata Suyudi, yang juga merangkap sebagai Kepala BNN, mengaku sejak awal sudah menyatakan komitmennya untuk melarang penjualan vape khususnya di Indonesia.