Para anggota dewan yang tinggal menghitung bulan menjabat itu kata Augustinus akan tetap mendapatkan pakaian dinas dan atribut baru. Padahal masa jabatan mereka akan segera berakhir pada bulan Agustus 2024.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2017 pasal 12. Sebagian lagi untuk dewan baru. Pakaian dinas serta atributnya berupa pin emas,” kata Augustinus.
Informasi Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 3.086.890.132, untuk membeli pakaian dinas dan atribut baru bagi para anggota DPRD diunggah dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
“Nama Paket Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD. Satuan kerja Sekretariat DPRD,” tulis halaman tersebut.
Sumber dana untuk belanja pakaian dinas 106 anggota dewan, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.