IDXChannel - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan tuntutan pidana dan sanksi terhadap empat warga negara Iran. Mereka diduga terlibat dalam serangan siber yang dilancarkan Garda Revolusi Iran.
Dilansir dari Reuters pada Rabu (24/4/2024), keempat warga negara Iran tersebut ialah Hossein Harooni, Reza Kazemifar, Alireza Nasab dan Komeil Salmani. Semuanya saat ini masih buron.
“Aktivitas kriminal yang dilakukan Iran ini merupakan ancaman besar terhadap keamanan nasional dan stabilitas ekonomi Amerika,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.
Menurut pihak kejaksaan, para tersangka melakukan serangan terhadap sejumlah perusahaan pertahanan. Mereka juga mengincar perusahaan keuangan dan perhotelan.
Mereka menginfeksi komputer para korban dengan metode spearfishing. Aksi ini diketahui berjalan mulai dari 2016 hingga 2021.