“Dengan mengikuti aliran uang serta melacak dan memulihkan aset, kita melindungi perekonomian kita, memperkuat kepercayaan publik, dan memberikan hukuman setimpal bagi jaringan kriminal. Kerja sama internasional sangat penting untuk menghentikan kejahatan ini di sumbernya," katanya.
Pelatihan akhir yang digelar di Jakarta pada 21-22 Januari mempertemukan 30 penyelidik dari Polri, 10 penuntut dari Kejaksaan Agung, dan seorang analis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan seorang anggota dari Hubungan Luar Negeri Polri. Para peserta berasal dari 10 propinsi, termasuk Aceh, Bali, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Papua, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Papua Barat, dan Sumatra Barat.
Selama lebih dari dua hari, para pakar dari ICITAP dan OPDAT memimpin jalannya sesi tentang Undang-Undang Pencucian Uang, strategi investigasi keuangan, dan peran penting dari kerjasama internasional untuk kasus-kasus lintas batas, sementara para profesional penegak hukum Indonesia mempresentasikan tentang pelacakan aset dan mata uang kripto.
Latihan praktik memperkuat penerapan terbaik dalam penggunaan forensik digital untuk menyelidiki kasus pencucian uang yang kompleks.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menekankan pentingnya pemulihan aset dalam pemberantasan korupsi.