Pada Jumat, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa presiden telah melampaui wewenangnya dalam memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA).
Trump marah dengan putusan baru itu dan mengumumkan bea masuk global baru sebesar 10 persen berdasarkan undang-undang yang berbeda. Dia kemudian menaikkannya menjadi 15 persen.
Tarif tersebut mulai berlaku pada Selasa dan akan berjalan selama 150 hari.
Ketika ditanya tentang keputusan Trump untuk menaikkan tarif global baru dari 10 persen menjadi 15 persen, Greer mengatakan bahwa angka terbaru adalah tingkat tertinggi yang diizinkan oleh hukum bagi presiden.
Greer juga ditanya tentang penggunaan tarif yang agresif oleh Trump meskipun jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Amerika tidak menyetujui kebijakan ini.
"Presiden telah berkampanye tentang tarif dan melindungi industri Amerika selama bertahun-tahun, dan dia melakukan apa yang dia katakan, dia menepati janjinya," kata Greer. (Wahyu Dwi Anggoro)