Dia melanjutkan, setelah itu, baru proses lagi untuk proses bisnisnya.
"Proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1," jelas Heru.
Heru enggan bicara perihal tarif ERP, sebab masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat.
"Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan. Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan," ucapnya.
Lebih lanjut, Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut pembahasan soal ERP sudah sejak era kepemimpinan Anies Baswedan. Dia berharap, pembahasan bisa selesai secepatnya pada 2023.
"Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023. Ya tentunya jadwal itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya. Iya, tahun ini," tuturnya.
Sebelumnya, Dishub DKI telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 untuk sekali melintas.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE).
Dalam Raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya: