Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pack gula pasir seberat 14,6 ton.
Seluruh muatan tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, dokumen import barang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIJIL awak kapal, serta sertifikat keterampilan pelaut.
"Bahkan, kapal tersebut tidak memiliki alat komunikasi yang layak,” kata dia.
Dia menambahkan, melihat adanya berbagai pelanggaran hukum, KM Lintas Samudra 07 beserta seluruh barang bukti ditarik menuju Tarakan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan.
(Nur Ichsan Yuniarto)