Menurutnya, Pemprov DKI juga akan meminta pendampingan dari aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), terutama dalam pengambilan keputusan terkait aset milik pemerintah daerah.
"Bahkan tendernya nanti akan terbuka sehingga dengan demikian dari awal saya juga akan meminta pendampingan dari KPK maupun Jamdatun supaya dalam persoalan yang menyangkut tempat yang sebegitu strategis ini siapa pun terlindungi secara hukum," ujarnya.
Pramono menilai ketakutan terhadap konsekuensi hukum kerap membuat pengambil kebijakan enggan mengambil keputusan terkait pemanfaatan aset daerah. Karena itu, ia meyakini keterbukaan dan pelibatan aparat penegak hukum dapat menjadi solusi agar aset-aset milik Pemprov DKI bisa dimanfaatkan lebih optimal.
"Jadi sering kali nggak berani memutuskan karena persoalan hukum. Tetapi kalau kemudian kita nggak punya beban terbuka transparan dan semuanya dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum, saya yakin ini pasti akan bisa berjalan dengan baik," kata Pramono.
Sebelumnya, Pramono membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta untuk mengembangkan lahan bekas Kantor BPSDM DKI seluas 2,4 hektare di kawasan Karet Kuningan.