Hal ini, kata dia, sebagai langkah awal untuk menginventarisasi kasus-kasus yang ringan terlebih dahulu. Dia mencontohkan seperti kasus di Sukabumi, yang mana ada warga transmigrasi lokal yang sudah menempati lahan selama 24 tahun tapi belum memiliki sertifikat.
Upaya konkret telah dilakukan, salah satunya adalah penerbitan 642 sertifikat untuk 642 kepala keluarga di Sukabumi, yang mencakup 1.240 bidang tanah. Penerbitan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lebih lanjut, Iftitah menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 17 ribu bidang tanah di kawasan transmigrasi yang belum bersertifikat, dan jumlah tersebut kemungkinan lebih besar jika menghitung bidang yang sudah bersertifikat namun masih berada di kawasan hutan.
"Kami meyakini lebih banyak lagi yang sudah bersertifikat tetapi masuk dalam kawasan hutan. Ini yang juga sedang kami coba inventarisir dan nanti akan kami bantu penyelesaiannya," katanya.