sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Formula Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

News editor Iqbal Dwi Purnama
17/12/2025 13:21 WIB
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan formula penghitungan upah yang baru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau "Alfa".
Begini Formula Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo. Foto: iNews Media Group.
Begini Formula Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo. Foto: iNews Media Group.

Terbitnya PP Pengupahan ini juga disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penghitungan teknis kenaikan upah nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. 

Hasil penghitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur di tiap provinsi.

Sesuai dengan PP tersebut, Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Selain itu, Gubernur juga diberikan wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement