Hingga tanggal tersebut, sebanyak tiga bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara 23 sisanya dibongkar langsung oleh tim KCIC.
Sebanyak 16 petugas gabungan dikerahkan dalam proses penertiban ini, terdiri dari 13 personel pengamanan aset KCIC serta aparat kewilayahan seperti Babinsa, Binmas, dan perwakilan dari Kelurahan Gempolsari. Proses berjalan lancar dan kondusif dengan pendekatan yang humanis dan partisipatif.
Penertiban serupa selanjutnya juga akan dilakukan terhadap aset KCIC lainnya yang berada di wilayah Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Eva menegaskan, KCIC mengingatkan kepada masyarakat yang menempati aset KCIC di wilayah Wates, Bandung untuk segera menertibkan bangunannya secara mandiri. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membangun secara ilegal di sekitar jalur Whoosh ataupun di area yang menjadi ruang bebas perjalanan kereta, demi keselamatan bersama.
“Kami terus menjaga agar aset dan area operasional KCIC tetap aman, tertib, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Pemanfaatan lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau adalah langkah nyata kami dalam mendukung penataan lingkungan,” kata Eva.
(Dhera Arizona)