Keterbatasan jumlah SPPG, menurut dia, juga berkaitan dengan kondisi wilayah yang menyebabkan pelayanan harus dilakukan melalui SPPG terdekat.
Padahal, ketentuan penerima manfaat telah dirancang agar cakupan pelayanan tetap berada dalam kapasitas ideal, yakni sekitar 2.500 hingga paling tinggi 3.000 penerima manfaat.
Berdasarkan data awal yang dihimpun dan diolah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, tingkat kecukupan SPPG di daerah tertinggal baru mencapai 10,78 persen dari jumlah ideal yang dibutuhkan.
(Nur Ichsan Yuniarto)