IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abzul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RDUD kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.
Adapun Abdul Azis tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 25 Maret 2025, sebagai laporan periodik 2024.
Dalam laporan tersebut, Abdul Azis memiliki harta kekayaan senilai Rp7.991.694.886 atau Rp7,9 miliar. Adapun rincian harta kekayaan Abdul Azis sebagai berikut:
- 14 aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur, dengan nilai total Rp6.410.000.000.
- 4 unit kendaraan, yang terdiri dari 2 unit mobil berjenis Toyota Hilux dan Toyota Innova Venturer, serta 2 unit motor berjenis KTM 85 SX dan Yamaha BJ8, dengan nilai total Rp 885.000.000.
- Harta bergerak lainnya sejumlah Rp268.950.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp533.744.886.
- Utang sebesar Rp106.000.000.
- Total harta kekayaan: Rp7.991.694.886.
Sebelumnya, Abdul Azis ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis (7/8/2025).
KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu (9/8/2025).
Perlu diketahui, operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujarnya.
Dalam perkara ini tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Febrina Ratna Iskana)