IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, M Ardian Noervianto karena diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dilaporkan Ardian ke KPK pada tujuh Januari 2020 untuk periode 2019, Ardian memiliki total kekayaan Rp7,2 miliar.
Dari laporannya, Ardian diketahui memiliki aset tanah dan bangunan milik sendiri senilai Rp6,3 miliar. Aset tanah dan bangunan berjumlah tiga yang dimilikinya tersebut merupakan aset terbesarnya terutama yang bertempat di Jakarta Pusat.
Selain aset tanah dan bangunan, Ardian melaporkan harta transportasi berupa dua jenis kendaraan roda empat. Total nilai harta berupa transportasi Ardian senilai Rp650 juta, yang salah satunya berjenis mobil Wrangler Jeep tahun 2011.
Ardian juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp130 juta serta kas dan setara kas senilai Rp154.102.964. Namun, Ardian tidak memberikan rincian laporannya terkait kedua jenis hartanya diatas.