Berdasarkan LHKPN, Ardian diketahui tidak memiliki hutang sehingga dapat disimpulkan asetnya mayoritas berupa tanah dan bangunan. Total nilai harta kekayaan yang dimiliki Ardian sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yakni Rp7.234.102.964.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Keuda Kemendagri, Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Dalam perkara ini, Ardian dan Syukur Akbar diduga telah menerima suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.