sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Ambil Cuti Bersama Idul Adha 2023, Ini Kata Menaker

News editor Binti Mufarida
22/06/2023 12:48 WIB
Penambahan cuti bersama ini menambah libur Idul Adha yang sebelumnya telah ditetapkan yakni 29 Juni 2023.
Buruh Ambil Cuti Bersama Idul Adha 2023, Ini Kata Menaker  (FOTO:MNC Media)
Buruh Ambil Cuti Bersama Idul Adha 2023, Ini Kata Menaker (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi menambah cuti bersama dalam rangka Idul Adha yakni 28 dan 30 Juni 2023. 

Penambahan cuti bersama ini menambah libur Idul Adha yang sebelumnya telah ditetapkan yakni 29 Juni 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pun menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Cuti bersama ini kami sudah pernah punya Surat Edaran, SE Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” kata Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).

“Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerjaatau buruh dan atau serikat pekerja, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-udangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” tambahnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement