IDXChannel - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat bisa berlaku sampai dengan seleksi Pengadaan PNS satu periode berikutnya. Hal itu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
“Namun apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku,” ujar Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Haryomo menerangkan, untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya.
Haryomo juga menyampaikan, saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh Tenaga non ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN.