Adapun untuk mendukung penerapan strategi delaying system, lanjut Aan, Kemenhub juga sudah menyiapkan lokasi buffer zone sebagai bagian dari mekanisme tersebut di sisi Merak dan Bakauheni.
Dia menjelaskan, buffer zone tersebut diperuntukkan sebagai tempat parkir sementara bagi kendaraan, sebelum diperbolehkan memasuki area pelabuhan jika terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.
"Kami sudah menyiapkan beberapa buffer zone baik itu di sisi Merak atau Jawa, maupun di sisi Bakauheni atau Sumatera yang daya tampungnya cukup banyak. Kita juga menyiapkan buffer zone untuk memarkir kendaraan-kendaraan yang dilarang beroperasi pada kurun waktu pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2026 ini," kata Aan.
Kemenhub telah menyiapkan titik-titik buffer zone di sisi Pelabuhan Merak dengan total kapasitas 13.811 kendaraan kecil, 2.212 unit truk, dan 5.000 unit kendaraan roda dua, di antaranya, Buffer Zone Jalan Arteri, Area Parkir Munic Line, dan Cikuasa Atas.
Buffer Zone Jalan Tol Tangerang - Merak:
Rest area KM 13A;
Rest area KM 43A;
Rest area KM 68A
Buffer Zone Pelabuhan:
Pelabuhan Merak;
Pelabuhan Indah Kiat;
Pelabuhan BBJ Bojonegara;
Pelabuhan Ciwandan
Sementara di sisi Pelabuhan Bakauheni, Kemenhub menyiapkan buffer zone dengan total kapasitas 7.318 kendaraan kecil dan 2.840 truk, di antaranya, Buffer Zone Jalan Arteri, Terminal Agrobisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, Kantor Lama Karantina Pertanian.