IDXChannel - Pemerintah bakal menerapkan larangan atau pembatasan mobilitas angkutan barang di ruas tol selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan pribadi yang melakukan hilir mudik.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana menjelaskan, Jasa Marga memprediksi untuk puncak arus mudik dan puncak arus balik terbagi menjadi dua periode.
Pertama, prediksi puncak arus mudik terbagi dalam dua hari yaitu pada Jumat, 22 Desember 2023 untuk periode Natal dan Sabtu, 30 Desember 2023 untuk periode Tahun Baru.
Kedua, prediksi puncak arus balik juga terbagi dalam dua hari, yaitu pada Selasa, 26 Desember 2023 untuk periode Natal dan Senin, 1 Januari 2024 untuk periode Tahun Baru.
Sehingga pada potensi keramaian arus lalin tersebut, Jasa Marga melakukan pembatasan dan pengaturan waktu operasional kendaraan-kendaraan angkutan barang.
“Jasa Marga juga siap mendukung pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas dan Direktur Jenderal Bina Marga diterapkan pada 20 ruas jalan tol Jasa Marga Group," ujar Lisye di Jakarta, Kamis (14/12/2023).