sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Lonjakan Gangguan Ginjal Akut, Dinkes Bandung Barat Keluarkan SE

News editor Adi Haryanto
21/10/2022 11:59 WIB
Pihaknya berupaya memastikan perlindungan ke masyarakat khususnya anak-anak.
Cegah Lonjakan Gangguan Ginjal Akut, Dinkes Bandung Barat Keluarkan SE (FOTO:MNC Media)
Cegah Lonjakan Gangguan Ginjal Akut, Dinkes Bandung Barat Keluarkan SE (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menindaklanjuti pelarangan peredaran obat cair atau sirop sebagai langkah antisipasi adanya kasus gangguan ginjal akut anak.

Sub Koordinator Farmasi, Makanan Minuman, Kosmetik, dan Tradisional, Dinkes KBB, Rendra Gustiawan mengatakan, sudah membuat SE untuk fasilitas kesehatan yang berada di KBB untuk mewaspadai adanya kasus ini. Mengingat kasus gagal ginjal ini sudah jadi perhatian nasional. 

"Surat edaran dari Kemenkes sudah kami tindaklanjuti dengan mengimbau ke fasilitas kesehatan seperti apotek, toko obat, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit dan lain lain untuk tidak menjual obat sirup," tuturnya, Jumat  (21/10/2022). 

Pihaknya berupaya memastikan perlindungan ke masyarakat khususnya anak-anak. Sebab berdasarkan data, kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal lebih banyak menimpa anak kecil. Dugaan sementara itu terjadi akibat mengonsumsi obat sirup yang tercemar Dietilen Glikol dan Etilen Gliko.

Lebih jauh dikatakannya, dari klarifikasi BPOM menyebutkan bahwa sediaan obat sirup yang dimaksud tidak masuk ke Indonesia. BPOM perlu memastikan, apakah PEG yang selama ini direkomendasikan mengandung cemaran DEG/EG. Itu masih dalam tahap penelitian lebih lanjut dikaitkan dengan adanya kasus kematian anak dengan gagal ginjal akut.

Imbauan untuk menarik obat-obatan cair atau sirup ini, kata dia, akan berlaku sampai ada informasi terbaru dari Kementerian Kesehatan maupun Badan POM. Sehingga untuk saat ini, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk sirup. 

"Kondisi ini berlaku sampai ada informasi lanjutan dari pemerintah. Untuk sementara stok obat sirup yang ada, tidak diperbolehkan dulu dijuual atau diberikan sampai ada informasi dari Kemenkes ataupun BPOM," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak pada Selasa (18/10/2022) lalu.


(SAN)

Advertisement
Advertisement