IDXChannel- China mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait tarif yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Dilansir Channel News Asia, Kamis (6/2/2025), gugatan itu diajukan pada Rabu (5/2/2025).
Trump mulai menerapkan tarif pada barang-barang dari Meksiko, Kanada dan China. Meksiko dan Kanada dikenakan tarif 25 persen, sedangkan China 10 persen.
China menentang kebijakan baru Donald Trump ini. Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh WTO, pemerintah China menilai kebijakan tarif itu terlihat tidak konsisten dengan kewajiban AS tentang perjanjian pembentukan badan perdagangan tersebut.
China menegaskan akan mengambil langkah-langkah untuk menentang kebijakan tarif itu.