Ade menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Adapun terduga pelaku terancam pasal berlapis.
"Sekarang masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan itu adalah kegiatan yang dilakukan penyelidik untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ini ada diduga tindak pidana atau tidak,” tuturnya.
Berdasarkan pelaporan dari korban atau pelapor, maka peristiwa pidana yang dilaporkan terkait dugaan pemalsuan sebagaimana diatur di pasal 263 KUHP, dugaan penipuan pasal 378 KUHP, dugaan penggelapan pasal 372 KUHP, dan dugaan tindak pidana atau pencucian uang.
(Febrina Ratna)