IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Keberadaan delman dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan beroperasi di Kawasan Monas.
"SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Iqbal menambahkan, Pemkot Jakpus pun akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga:
"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," ucapnya.