Namun, jabatan itu kemudian dihapus oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai bagian dari efisiensi struktur TNI.
Jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres). Lalu, untuk pertama kalinya di era Presiden Prabowo, posisi Wakil Panglima TNI akan diisi kembali.
(Nur Ichsan Yuniarto)