“Ini momentum yang harus kita kawal bersama. RUU Daerah Kepulauan bukan hanya kepentingan daerah kepulauan, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keadilan pembangunan dalam negara Indonesia sebagai negara kepulauan,” katanya.
Dia berharap pembahasan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memberikan afirmasi terhadap karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan.
“Jangan sampai masyarakat di wilayah kepulauan terus menghadapi ketimpangan karena kondisi geografis. Negara harus hadir memberikan kebijakan yang adil sesuai karakteristik daerahnya,” katanya
GKR Hemas menegaskan DPD RI akan terus menjalankan fungsi representasi daerah dengan memastikan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia menjadi bagian dari kebijakan nasional.
“DPD RI harus terus memastikan suara masyarakat dari Sabang sampai Merauke terdengar di tingkat nasional. Kita harus hadir untuk memastikan kebijakan negara benar-benar menjawab persoalan masyarakat di daerah,” tuturnya.
Dia berharap sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI dan pemerintah daerah semakin kuat dalam menjalankan agenda pembangunan nasional.
“Kalau pusat dan daerah bergerak bersama, Indonesia akan semakin kuat. Karena pada akhirnya, daerah kuat adalah fondasi Indonesia yang berdaulat,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)