Salah satu negara yang telah menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan adalah Singapura. Ini diatur melalui Certificate of Entitlement (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.
Kendati begitu, peraturan ini masih membutuhkan kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak. Tujuannya adalah agar tepat sasaran dan tidak memberikan dampak besar pada beberapa sektor lain.
“Jadi ini harus imbang, antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik, tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tutur Ismail.
Sebagai informasi, saat ini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta adalah pajak kendaraan bermotor. Apabila aturan pembatasan usia berlaku, maka berpengaruh pada pendapatan daerah Jakarta.
Meski demikian, Ismail menyadari tujuan dari pembatasan kendaraan pribadi yaitu agar terciptanya satu lingkungan yang lebih baik. Terutama untuk kondisi udara dan kemacetan.
(SLF)