IDXChannel – Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan. Skenario ini terbukti berhasil di negara-negara besar sehingga populasi kendaraan tetap terjaga.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah daerah DKI Jakarta telah menerapkan sistem ganjil genap pada sejumlah ruas jalan. Hal ini untuk menekan volume kendaraan yang melintas dan mengurangi emisi.
Namun hal tersebut tak memberikan dampak besar karena masyarakat memilih untuk membeli dua mobil dengan nomor pelat ganjil dan genap. Sehingga, beban yang ditanggung ruas jalan tersebut tetap sama dan polusi udara tetap terjadi.
Oleh sebab itu, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail meminta agar usulan pembatasan usia kendaraan benar-benar dikaji secara mendalam. Menurutnya, ini bisa menjadi opsi lain dari pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” kata Ismail seperti dikutip dalam keterangan resmi.