sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Transaksi Ilegal Logam Mulia Antam (ANTM) Rugikan Negara Rp1,1 Triliun

News editor Irfan Maulana/MPI
18/01/2024 19:30 WIB
Kejagung mengatakan kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia Antam (ANTM) mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,1 triliun.
Dugaan Korupsi Transaksi Ilegal Logam Mulia Antam (ANTM) Rugikan Negara Rp1,1 Triliun.(Foto: Irfan/MNC Media)
Dugaan Korupsi Transaksi Ilegal Logam Mulia Antam (ANTM) Rugikan Negara Rp1,1 Triliun.(Foto: Irfan/MNC Media)

"Adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Kuntadi. 

Budi Said diduga melakukan rekayasa jual beli dengan beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. 

"Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," jelasnya. 

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Diduga pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement