IDXChannel - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengatakan kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia atau emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun.
"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi, Kamis (18/1/2014).
Meski demikian penyidik menilai bahwa penghitungan tersebut masih dapat berkurang atau bertambah. Sebab, pihaknya masih belum dapat memastikan nilai ekonomi dari logam mulia tersebut.
Di sisi lain, Jampidsus Kejagung telah memeriksa Budi Said. Dari hasil pemeriksaan, crazy rich Surabaya itu diduga melakukan rekayasa jual beli dengan sejumlah pihak yang diduga oknum pegawai Antam sejak Maret-November 2024.