sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Transaksi Ilegal Logam Mulia Antam (ANTM) Rugikan Negara Rp1,1 Triliun

News editor Irfan Maulana/MPI
18/01/2024 19:30 WIB
Kejagung mengatakan kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia Antam (ANTM) mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,1 triliun.
Dugaan Korupsi Transaksi Ilegal Logam Mulia Antam (ANTM) Rugikan Negara Rp1,1 Triliun.(Foto: Irfan/MNC Media)
Dugaan Korupsi Transaksi Ilegal Logam Mulia Antam (ANTM) Rugikan Negara Rp1,1 Triliun.(Foto: Irfan/MNC Media)

IDXChannel - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengatakan kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia atau emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun. 

"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi, Kamis (18/1/2014). 

Meski demikian penyidik menilai bahwa penghitungan tersebut masih dapat berkurang atau bertambah. Sebab, pihaknya masih belum dapat memastikan nilai ekonomi dari logam mulia tersebut.

Di sisi lain, Jampidsus Kejagung telah memeriksa Budi Said. Dari hasil pemeriksaan, crazy rich Surabaya itu diduga melakukan rekayasa jual beli dengan sejumlah pihak yang diduga oknum pegawai Antam sejak Maret-November 2024. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement