IDXChannel - Praktik investasi bodong berkedok jual beli emas dan perak kembali memakan korban. PT Divine Gold Jewelry resmi dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Bionda Johan Anggara, membeberkan bahwa perusahaan yang dilaporkan tersebut memiliki struktur kepengurusan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India serta enam entitas perusahaan cangkang.
"Entiti yang kami laporkan adalah PT Divine Gold Jewelry, termasuk ada enam perusahaan di mana direktur utamanya inisial JKR yang merupakan warga negara asing (WNA) India, komisarisnya WNI inisial NB, dan ada sekitar empat orang WNA juga dari India," ujar Bionda.
Dia menjelaskan, modus yang dijalankan pelaku mencakup skema pre-order (PO) dengan iming-iming bonus tidak masuk akal, serta sistem buyback emas bermerek (seperti Antam, UBS, dan BSI) dengan janji pembelian harga tinggi.
Namun, setelah uang dan emas diserahkan, barang maupun dana korban tidak pernah kembali.
"Modusnya jual beli emas khusus pre-order dijanjikan bonus menarik, termasuk beli 5 gram emas mendapatkan bonus 4 gram emas. Tetapi dalam jangka waktu yang dijanjikan emas itu tidak ada, padahal uangnya sudah diserahkan," katanya.
Kecurigaan korban kian memuncak setelah seluruh kantor operasional perusahaan di kota-kota besar mendadak tutup secara serentak, serta pihak manajemen memutus komunikasi.
"Orang yang menawarkan pun, termasuk para direksi, susah dihubungi lagi. Tiga kantor cabangnya yang ada di Bali, Jakarta, dan Surabaya sudah tutup semua. Ini semakin membuat dugaan kita ada pidana di situ," kata Bionda.
Menyikapi adanya WNA yang berpotensi melarikan diri ke luar negeri, tim kuasa hukum lainnya, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya segera mengambil langkah dan koordinasi keimigrasian.
"Minggu depan kita akan bersurat kepada Kedutaan India untuk mencari orang ini, dan juga kepada Imigrasi Indonesia terkait izin tinggal dan izin kerjanya. Kalaupun seandainya dia sudah keluar dari Indonesia, maka kewajiban penyidik untuk berkoordinasi dengan Interpol untuk menarik dia," ujar Zainul.
Kasus ini makin disorot setelah adanya dugaan keterlibatan sejumlah figur publik dan influencer ternama di media sosial.
Bionda Johan Anggara mengungkapkan bahwa peran mereka menjadi faktor utama para kliennya berani menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah.
"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nope Novian)," ujarnya.
Tak hanya ketiga nama tersebut, Bionda menambahkan pihaknya juga mendeteksi adanya keterlibatan tokoh publik asal Bali berinisial AWK dalam materi promosi perusahaan tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta kepolisian meminta klarifikasi dari para figur publik tersebut.
(kunthi fahmar sandy)